Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-02-2008
  • 446 Kali

Pembentukan PPS Kepulauan Tunggu Rekom KPUD Jatim

News Room, Sabtu ( 02/02 ) Meskipun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk wilayah 5 Kecamatan kepulauan Sumenep sedang diproses hingga batas waktu 5 Pebruari 2008 harus terbentuk, namun nasib Panitia Pemungutan Suara (PPS) bagi 5 Kecamatan kepulauan itu hingga saat ini belum diketahui, karena Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep belum menerima kebijakan perpanjangan waktu pembentukan PPS untuk 5 Kecamatan tersebut dari KPUD Jawa Timur, padahal batas waktu awal pembentukan PPS sudah terlewati. Ketua KPUD Sumenep, Toha Shamadi, ST, MH mengatakan, pembentukan PPS di Kecamatan kepulauan sebanyak 100 Desa, dimungkinkan mendapat perlakuan khusus seperti pemebentukan PPK, mengingat lokasinya sangat sulit dijangkau. Toha mengaku, pihaknya masih menunggu kebijakan KPUD Jatim tentang pembentukan PPS di kepulauan dan pihaknya akan meminta kebijakan bagi pembentukan PPS kepulauan itu untuk memberikan batas waktu yang disamakan dengan pembentukan PPK kepulauan pada 5 Pebruari mendatang. Toha menandaskan, pembentukan PPS di 5 Kecamatan kepulauan, yakni Masalembu, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Kecamatan Raas itu, bisa mendapat perlakuan khusus dengan dasar adanya rekomendasi rapat pleno KPUD Jatim, sehingga jika memang tidak ada rekomendasi, maka KPUD Sumenep tidak berani mengambil langkah sendiri, namun melihat batas waktu yang sudah terlampaui, pihaknya yakin rekomendasi perpanjangan waktu pembentukan PPS bagi Kecamatan kepulauan akan segera turun. Toha menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, calon anggota PPS yang berlaku saat ini berbeda, karena calon anggora PPS itu diusulkan oleh Kepala Desa dan BPD masing-masing Desa kepada KPUD, kemudian KPUD sendiri yang akan menetapkan 3 calon anggota PPS tersebut. Toha menambahkan, apabila KPUD Jatim betul-betul memberikan perpanjangan batas waktu pembentukan PPS hingga 5 Pebruari nanti, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi target tersebut ( Nita, Esha )