News Room, Selasa ( 04/12 ) Untuk membangun kebersamaam dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah menggelar sosialisasi PP tersebut bertempat di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Selasa pagi (04/12). Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM mengatakan, dengan terbitnya PP Nomor 41 tahun 2007, pemerintah daerah harus membuat Peraturan Daerah (Perda) yang baru, sebab secara yuridis, Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah saat ini tidak memiliki dasar Peraturan Pemerintah. Pemerintah Daerah ketika membentuk Perda itu, mencoba mereferensi pada Rancangan Peraturan Pemerrintah (RPP) perubahan PP Nomor 08 tahun 2003. Bupati menyatakan, dalam PP Nomor 41 tahun 2007 untuk membentuk Peraturan Daerah tersebut, ada parameter yang harus menjadi dasar pertimbangan, diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk dan kekuatan keuangan daerah. Hanya saja, yang pasti dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah harus mengakomodir kinerja satuan unit kerja (Satker) dalam rangka pelayanan publik yang efektif dan effisien. Bupati menambahkan, Peraturan Daerah itu juga harus mendapat masukan yang obyektif dan profesional, bahkan tidak terjadi tarik menarik dalam pembentukannya, sehingga Peraturan Daerah ini benar-benar ramping, namun efektif. ( Yasik, Esha )