Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-06-2008
  • 419 Kali

PEMBUATAN KTP DI SUMENEP LAMBAN

Sumenep-HARIAN BANGSA Lambannya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu susunan keluarga (KSK) yang dilakukan Dinas Keluarga Berencana Kependudukan dan Catatan Sipil (KBKC) Sumenep mulai dikeluhkan masyarakat. Pasalnya pembuatan KTP yang diproses melalui Kantor Desa dan Lurah sejak bulan April lalu ternyata hingga kini belum rampung. Padahal masyarakat telah rela menambah biaya diluar harga yang ditetapkan Pemkab, dengan harapan KTP dan KSK itu cepat selesai. Sumaji (45) warga desa Pamolokan mengatakan warga sebenarnya rela biaya KTP dan KSK dinaikkan diluar ketetapan Perda, asal pelayanannya juga memuaskan. Karena menjelang penerimaan siswa baru atau pendataan warga miskin misalnya, maka masyarakat sangat berharap selesainya KTP dan KSK. Mestinya Pemkab peka terhadap keadaan masyarakat saat ini yang serba sulit perekomiannya. “ Masa iya nganfra bulan April sampai sekarang belum selasai. Yang KTPnya mati kan banyak. Coba kalau mulai bulan Januari sampai sekarang. Kan banyak yang mati “ kesalnya Sedangkan Sekretaris Dinas KBKC Mulyatno,SE ketika dikonrfermasi HARIAN BANGSA mengakui jika terjadi keterlambatan pembuatan KTP dan KSK. Peristiwa itu akibat minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki Dinas KBKC. Hingga kini untuk melayani pembuatan KTP dan KSK, Dinas KBKC hanya mengandalkan 10 unit komputer, dan 8 unit diantaranya terpaksa sewa. Namun dengan kekuatan perangkat sejumlah itu nampaknya masih belum bisa melayani penyelesaian ratusan ribu KTP dan KS. “ Kalau dari tenaga kerja saya rasa sudah cukup. Tapi sarana dan prasarananya yang tidak memadai. Sarana yang ada ini paling banter bisa menyelasaikan 300 KTP. Itu belum termasuk KSK “ jelasnya Mulyatno diruang kerjanya kemaren. Sebelumnya, biaya KTP dan KSK sempat dipersoalkan mahasiswa karena dinilai mahal. Proses pendaftaran pembuatan KTP dan KSK yang dikoordinir kantor Desa dan Lurah biayanya bervariasi. Bahkan ada yang mematok harga hingga Rp 35 Ribu. Padahal berdasarkan ketetapan Perda biaya KTP hanya Rp 6.000,- dan KSK Rp 3.500,-. Ironisnya, perisiwa itu dibiarkan tergulir tanpa adanya tindakan dari Pemkab (Taufik Yuspison wartawan harian bangsa) Keteragan foto : KTP MATI KTP ini habis masa berlakunya. KTP model seperti ini banyak dimiliki warga Sumenep bahkan terpaksa dipertahankan karena KTP baru tidak kunjung selesai. ( Foto Taufik/Bangsa)