News Room, Jumat ( 13/04 ) Pemerintah Daerah (Pemda) dengan postur belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kurang dari 50 persen, diperbolehkan mengusulkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru tahun ini untuk posisi jabatan khusus dan mendesak. Jabatan-jabatan tersebut dikecualikan dalam moratorium atau penghentian sementara perekrutan CPNS baru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengingatkan, usul untuk meminta jatah CPNS baru itu ditenggang hingga akhir bulan ini. “Pengadaan CPNS baru ini untuk tahun ini juga. Tahun anggaran 2012,” kata Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar. Dia menuturkan, Kemen PAN-RB sudah mengirimkan surat ke seluruh Pemda agar segera mengirimkan permintaan CPNS baru untuk jabatan khusus itu. Menteri yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, syarat bagi Pemda untuk meminta jatah CPNS baru jabatan khusus itu berbeda dengan biasanya. Dia juga menjelaskan, Pemda wajib melampirkan dokumen hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dan laporan hasil analisis jabatan (Anjab). Selain itu, Pemda wajib melaporkan dokumen hasil analisis beban kerja. “Biasanya kan Cuma dokumen kebutuhan CPNS baru saja,”kata dia. Sementara itu, pengusulan kebutuhan CPNS baru untuk mengisi formasi tahun anggaran 2013 dibatasi hingga 30 Juni 2012. Khusus usul CPNS baru tahun anggaran 2013 harus dilengkapi dengan laporan pelaksanaan redistribusi PNS dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan. Azwar menambahkan, sejak kebijakan moratorium perekrutan CPNS dijalankan tahun lalu, tercatat ada 478 Pemda yang telah menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan pegawai. Tapi, mereka belum melengkapi dengan dokumen hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, serta laporan proyeksi pegawai selama 5 tahu ke depan. Pemerintah pusat tidak tinggal diam, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan surat kepada pejabat pembina kepegawaian daerah supaya melengkapi dokumen pengusulan CPNS baru yang sudah dilayangkan. ( JP, Esha )