Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-03-2022
  • 1250 Kali

Pemdes Juluk Gelar Musyawarah Desa Tahun Anggaran 2022

Media Center, Kamis ( 24/03 ) Pemerintah Desa (Pemdes) Juluk, Kecamatan Saronggi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2022, di Balai Desa setempat.

Maksud dan tujuan diadakannya Musyawarah Desa ini untuk membahas dan menyepakati rancangan pembangunan desa tahun anggaran 2022 yang telah disusun pasca pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa.

Hadir dalam musyawarah desa tersebut Camat Saronggi didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  Perangkat Desa, serta tokoh masyarakat, pemuda karang taruna dan para kader Desa Juluk.

Camat Saronggi Kusyadi, M.Si, mengapresiasi atas pelaksanaan musyawarah desa tersebut, dan menekankan bahwa Desa Juluk harus memiliki perencanaan pembangunan yang terukur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta secara spesifik kembali diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

“Penyusunan RPJMDes harus dilaksanakan dengan mengikuti regulasi yang ada dan menggunakan prinsip terbuka dan partisipatif melalui pelaksanaan berbagai metode termasuk musyawarah yang melibatkan masyarakat desa dalam rangka menggali gagasan dan potensi desa, serta menginventarisasi permasalahan yang ada di desa,” kata Camat Saronggi dalam sambutannya, Kamis (24/03/2022).

Di tempat yang sama BPD Juluk, Ahmad Fajar memberikan catatan agar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya selalu berpedoman pada RPJMDes yang telah disusun dan memperhatikan prioritas program dan kegiatan pada setiap bidangnya, serta menyesuaikan kembali dengan sub bidang pada RKPDes. 

Hasil akhir Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) RPJMDes Tahun Anggaran 2022 disepakati secara mufakat oleh seluruh peserta Musyawarah Desa (Musdes) Juluk, dan untuk selanjutnya Ranperdes ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJMDes Tahun 2022. ( KIM-SKMS/Ismi,Fer )