News Room, Kamis ( 06/11 ) Sebanyak 2 Desa di Kabupaten Sumenep, yakni Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, dan Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, gagal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, karena jumlah calon Kepala Desa tidak memenuhi persyaratan. Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si menjelaskan, gagal digelarnya Pilkades di 2 Desa itu, dikarenakan untuk Desa Dungkek tidak ada calon yang mendaftar, sedangkan di Desa Nyabakan Timur hanya ada 1 calon, setelah 1 calon lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. "Dari hasil penjaringan bakal calon, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi persyaratan administrasi, 1 calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga hanya tinggal 1 calon. Berarti kan tidak bisa melaksanakan Pilkades, karena menurut aturan, jumlah calon paling sedikit 2 orang, paling banyak 5 orang,"kata Moh. Ramli, Kamis (06/11). Ketika proses Pilkades tak tuntas, maka untuk kelangsungan pemerintahan Desa, apabila Kades definitif mencalonkan diri lagi, maka diberi hak cuti. Selama Kades cuti, maka yang melaksanakan tugas adalah Sekretaris Desa (Sekdes). "Tapi, apabila masa jabatan Kades sudah berakhir, maka menjadi kewenangan Bupati untuk mengangkat penjabat Kepala Desa dari PNS, hingga proses Pilkades lagi,"ujarnya. Ramli mengungkapkan, berdasarkan laporan yang masuk ke Pemdes secara formal, hanya ada 2 Desa yang tidak bisa meneruskan tahapan Pilkadesnya. Sedangkan untuk Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, hingga saat ini belum ada laporan resmi. Kabupaten Sumenep akan menggelar Pilkades serentak bagi 90 Desa. Menurut jadwal, untuk Desa-desa di daratan, utamanya wilayah pantai utara, Pilkades akan digelar 20 Nopember bagi 33 Desa. Untuk wilayah pantai selatan, Pilkades dilaksanakan tanggal 26 Nopember bagi 33 Desa. Sedangkan untuk wilayah kepulauan akan digelar tanggal 01 Desember bagi 24 Desa. ( Nita, Esha )