News Room, Kamis ( 01/03 ) Pasca dihentikannya penggarapan lahan di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, oleh pihak PT. Garam, pada Senin (27/02) kemarin, menimbulkan polemik berkepanjangan. Dan, hingga saat ini petugas keamanan dari PT. Garam masih berada dilokasi penggarapan itu, sehingga pemegang izin tidak bisa beraktivitas. Oleh karena itu, salah seorang pemegang izin, Wahedi Ahsani Andrianto, dikuasakan pada Moh. Dayat, melayangkan surat pada Pemerintah Kabupaten Sumenep, tertanggal 29 Pebruari 2012. Kuasa pemegang izin, Moh. Dayat, menjelaskan, pihaknya terpaksa berkirim surat pada Pemkab Sumenep, karena merasa dirugikan atas aksi penghentian yang dilakukan PT. Garam. Padahal, penggarapan lahan ini sesuai surat izin yang diberikan Pemkab setempat melalui Dinas PU Pengairan, tertanggal 17 Januari 2012. “Dalam surat tersebut kami jelaskan, bahwa sejak adanya surat izin itu kami membuat tanggul tanah stren kali dimaksud masih berupa tanah kosong dan terkena pasang surut air laut. Sampai akhir pekan Pebruari 2012 lalu, pekerjaan sudah mencapai 90 persen. Tapi, pada tanggal 27 Pebruari 2012 kemarin, aktivitas kami dihentikan paksa oleh bagian keamanan PT. Garam,”kata Dayat, di Sumenep, Kamis (01/03). Ketika itu, kata Dayat, pihaknya sempat menanyakan atas dasar apa PT. Garam berani mengentikan penggarapan lahan, sehingga Kepala Biro Umum PT. Garam menunjukkan sertifikat hak pakai nomor 02 tahun 1986 atas nama Departemen Perindustrian RI Cq. Perum Garam, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, tertanggal 20 Juni 1986, yang lamanya hak berlaku selama dipergunakan untuk ladang pegaraman. “Seharusnya penghentian paksa dan arogansi bagian keamanan PT. Garam tidak dilakukan pada kami, karena PT. Garam mengaku sudah mengirimkan surat kepada Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sumenep, perihal pembatalan surat ijin tanggal 14 Pebruari 2012,”terangnya. Dayat menegaskan, bersama surat tersebut, pihaknya meminta Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, menolak permohonan PT. Garam untuk membatalkan surat ijin yang diberikan pada pengelola lahan selaku pemegang surat ijin, dan memerintahkan PT. Garam supaya menarik bagian keamanannya dari lokasi tanah stren yang sedang dikerjakan. “Kami sudah menghabiskan dana Rp. 140 juta, untuk pembuatan tanggul ini. Tolong jangan biarkan masyarakat dirugikan. Pemkab harus secepatnya mengambil tindakan bijaksana,”ujarnya. Sementara, Kepala Dinas PU Pengairan Sumenep, Ir. H. Edy Rasyadi, M.Si mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Tim Pemkab, agar segera melakukan rapat, terkait persoalan tersebut. “Karena, sampai sekarang kami belum menerima sertifikat lahan yang dikerjakan di Desa Kalimook itu. Hanya sebatas informasi saja kalau lahan tersebut milik PT. Garam. Tapi, bukti autentiknya belum kami terima,”tegas H. Edy. Menurut H. Edy, langkah yang bisa dilakukan hanya berkoordinasi dengan pihak terkait, karena sekarang sudah berdiri sendiri untuk pelayanan perizinan, yakni Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT). “Koordinasi sudah kami lakukan. Untuk selanjutnya masih akan ditindak lanjuti secepatnya,”ungkapnya. Sebelumnya, PT. Garam (Persero) di Sumenep, menghentikan paksa aktivitas warga saat membuat tanggul di lahan pegaraman, di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, pada Senin (27/02) pagi. Padahal, penggarapan lahan itu sesuai surat izin yang dikantongi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam hal ini PU. Pengairan, karena lahan tersebut merupakan milik Pemkab setempat. ( Nita, Esha )