News Room, Sabtu ( 27/03 ) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, yang sudah mendaftar ke KPU setempat, dijadwalkan 2 hari, mulai tanggal 29 hingga 30 Maret 2010. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Drs. Hidayat Andiyanto, M.Si mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini wajib diikuti oleh semua bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU. “Semua bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU, harus mengikuti pemeriksaan kesehatan. Karena, sebagai kelengkapan salah satu syarat calon itu, adalah hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari tim kesehatan yang ditunjuk oleh KPU Sumenep,â€Âkata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya, Sabtu (27/03). Untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, katanya, KPU telah melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Soetomo, Surabaya. “Kami telah sepakat, melakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon selama 2 hari, yakni mulai tanggal 29-30 Maret 2010,â€Âungkapnya menerangkan. Hidayat Andiyanto menjelaskan, bagi bakal pasangan calon yang akan mendaftar sebagai kandidat Pilkada pada Senin (29/03) nanti, diperbolehkan untuk tidak ikut ke KPU. “Ini perlakukan khusus, karena pada hari Senin (29/03) nanti, bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon. Jadi, tidak mungkin dipaksakan untuk hadir ke KPU saat mendaftar. Artinya, cukup diwakilkan pada tim pemenangannya saja,â€Âujarnya menambahkan. Sementara, bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Sumenep, hingga Sabtu (27/03) ini, sebanyak 6 pasangan, yakni 3 bakal pasangan calon maju dari perseorangan dan 3 pasangan lainnya diusung koalisi partai politik (parpol). Sesuai jadwal tahapan Pilkada Sumenep, untuk pendaftaran calon kepada KPU setempat, dimulai tanggal 23 hingga 29 Maret 2010. Dan, hari “H†Pilkada Sumenep diputuskan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )