Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-02-2007
  • 774 Kali

PEMERINTAH AKAN BATASI PERAN KBIH DI TANAH SUCI

Sumenep-Kominfo News Room : Kendati bukan sebuah kebijakan yang populer, bagaimana pun juga pemerintah harus mengambil keputusan untuk mengembalikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) kepada Departemen Agama, bahkan pemerintah membatasi peran KBIH di Tanah Suci. Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, MH. Said Abdullah mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Haji, pemerintah akan mengembalikan KBIH ke Departemen Agama dan akan menertibkan keberadan KBIH masing-masing daerah. Bahkan Pemerintah akan memberdayakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pembina calon jemaah haji, sehingga peran KBIH sangat terbatas, dan hanya mengantar calon jemaah haji hingga di Embarkasi dan tidak bisa berangkat bersama rombongan calon jemaah haji ke Tanah Suci. MH. Said Abdullah menerangkan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut, dengan alasan, selama ini keberdaannya di Arab Saudi hanya menimbulkan Hight Cost saja, karena kebutuhan KBIH hanya di Tanah air saja untuk memberikan pelatihan bagi calon jemaah haji di daerah, apalagi Arab Saudi sejatinya sudah tidak membutuhkan kehadiran meraka. Lebih jauh MH. Said Abdullah mengatakan, revisi Undang-Undang Haji tersebut merupakan hasil study bandingnya ke Turki, Iran Mesir dan Malaysia yang menangani pemberangkatan jemaah haji murni pemerintah, karena Arab Saudi tidak menginginkan pengelola pemberangkatan calon jemaah haji ditangani pihak swasta, namun meminta yang mengelola harus pemerintah. ( Yasik, Esha )