Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-01-2006
  • 688 Kali

PEMERINTAH AKAN MEMBERLAKUKAN SISTEM SERTIFIKASI BEBAS FORMALIN

Sumenep-Infokom News Room : Guna memberikan kepastian tentang keamanan produk makanan kapada para konsumen, pemerintah akan menerapkan sistem sertifikasi bebas formalin bagi produsen atau pelaku industri makanan. “Sertifikasi itu nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai pihak yang berwenang memberikan ijin industri makanan. Badan POM hanya berfungsi sebagai penyedia atau supervisor saja,� kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOK), Sampurno di Jakarta, Selasa (03/01). Untuk itu, kata Sampuno, pekan ini BPOM akan mengundang Kepala Dinas Kesehatan seluruh Kabupaten/Kota untuk mengikuti pelatihan tentang proses pemberian sertifikat bebas formalin kepada produsen dan pelaku industri makanan. Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagai ujung tombak penerapan sistem itu, supaya tidak ada biaya pembuatan sertifikat bebas formalin, agar tidak menambah beban produsen makanan. “Pemerintah Kabupaten/Kota adalah ujung tombak, karena itu kita akan mendorong Kabupaten/Kota supaya tidak memungut biaya pembuatan sertifikat,� ujarnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa nantinya Dinas Kesehatan setempat bisa mengeluarkan sertifikat bebas formalin atau bahan kimia berbahaya lainnya berdasarkan fakta langsung di lapangan tanpa melakukan uji laboratorium. Karena pengujian sampel bahan makanan banyak memakan waktu dan biaya. Karena itu nantinya Dinas Kesehatan bisa memberi sertifikasi itu hanya dengan melihat secara langsung proses produksi makanan di lapangan, tanpa pengujian di laboratorium lebih dahulu. Selanjutnya Sampurno menjelaskan, BPOM dan Balai Besar POM di setiap daerah akan melakukan pengawasan-pengawasan dengan mengambil sampel acak secara berkala dan melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan pangan yang diproduksi. ( Brw, Im, Esha )