Sumenep-Infokom News Room : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, untuk menarik investor dan menciptakan iklim usaha yang baik, pemerintah akan melakukan reformasi pajak dan bea cukai (BC), antara lain pajak perusahaan akan dikurangi dari 30 prosen pada saat ini, menjadi 27 prosen pada tahun 2007 dan menjadi 25 prosen pada tahun 2010. Hal ini disampaikan Presiden SBY pada acara Forum Investasi Global Indonesia, di New York, Amerika Serikat, Kamis siang waktu setempat atau Jum’at dini hari, yang dihadiri seratus lebih pengusaha Amerika Serikat. Presiden mengatakan, pemerintah juga akan memperluas jangkauan pajak, penyederhanaan pajak dan prosedur BC termasuk untuk tujuan restitusi. Pemerintah akan memberikan insentif pajak khusus bagi perusahaan kecil, dan mengurangi hambatan non-tarif perdagangan. Selain itu, juga akan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan melakukan amandemen peraturan perpajakan daerah. Dan Indonesia akan menetapkan dengan jelas, tentang batas pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah. “Kami sedang mempersingkat peraturan yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk mencegah tumpang tindih dan kontradiksi. Kami telah membatalkan 400 peraturan, dan akan lebih banyak lagi�, ujar Presiden. Presiden meyakinkan, tidak akan ada lagi tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, setelah peraturan desentralisasi diamandemen. Dan pihaknya juga menyiapkan peraturan yang akan memperjelas tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah pada bidang investasi dan pelaksanaannya. Presiden juga mengatakan, pemerintah akan melakukan penyederhanaan prosedur, sehingga akan mengurangi biaya. Prosedur untuk memulai usaha akan dikurangi dari sekitar 150 hari menjadi 30 hari dengan cara mengubah prosedur perizinan menjadi lebih cepat. Presiden mengaku banyak mendengar keluhan mengenai banyaknya birokrasi yang diperlukan sebelum memulai bisnisnya di Indonesia, serta juga kebingungan mengenai peraturan yang sering bertentangan serta masalah perpajakan. Presiden juga mengerti atas kebencian para pengusaha terhadap korupsi. Presiden mengerti, bahwa para pengusaha sangat menghargai kepastian hukum dan transpansi saat berhubungan dengan pemerintah, serta kepastian kontrak dan perlindungan terhadap hak cipta. Pemerintah, tambah Presiden, sangat memperhatikan keluhan-keluhan tersebut dan akan berupaya menciptakan iklim usaha yang baik.( KCM, Esha)