Sumenep-Kominfo News Room : Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, membuat kalangan tenaga pendidik yang hanya lulusan SMA atau sederajat resah, pasalnya dengan terbitnya Undang-Undang tersebut menyebutkan, tenaga pendidik minimal lulusan Strata 1 (S-1). Oleh karenanya, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan, tahun ini memprogramkan anggaran biaya perkuliahan bagi tenaga pendidik yang akan menempuh S1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si menuturkan, kendati pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen 10 tahun mendatang, namun Pemerintah Daerah dalam APBD tahun ini telah menganggarkan dana untuk biaya perkulihan sebesar Rp. 285 juta. Dana tersebut lanjut H. Moh Rais, untuk biaya perkuliahan bagi 120 guru yang telah mengikuti pendidikan tahun sebelumnya dan sebanyak 120 tenaga pendidik tingkat SD yang akan mengikuti pendidikan S-1 tahun ini. H. Moh. Rais mengatakan, sebenarnya langkah Pemerintah Daerah ini untuk menyetarakan pendidikan tenaga pendidik sesuai dengan standart minimal, sebab tenaga pendidik yang hanya tamatan SMA atau sederajat tidak mendapatkan jabatan profesi. H. Moh. Rais mengemukakan, saat ini tenaga pendidik yang sudah berpendidikan S-1 berjumlah 549 orang guru atau 12 prosen, dan D-2 sebanyak 2,467 orang atau 54 prosen, sedangkan sisanya hanya lulusan SPG atau sederajat. Sedangkan untuk masing-masing tenaga pendidik yang mengikuti pendidikan S-1 itu akan mendapatkan bantuan biaya perkuliahan selama satu tahun sebesar Rp.820.000,00. ( Yasik, Esha )