Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Daerah sejatinya tidak pernah memperpanjang pensiun pejabat aparatur pemerintah, namun jika ada pejabat yang telah memasuki masa pensiun dan masih melaksanakan tugas hingga kini, bukan berarti pemerintah daerah memperpanjang pensiun aparatur yang bersangkutan. Inspektur Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si menuturkan masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 56 tahun, namun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 untuk Pejabat Eselon II ada perpanjangan hingga berusia 60 tahun. Jika saat ini memang ada aparatur pemerintah yang memasuki usia pensiun dan masih eksis melaksanakan tugas, sejatinya bukan upaya Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM untuk memperpanjang pensiun yang bersangkutan, namun hal itu akibat Surat Keputusan (SK) pensiun yang bersangkutan belum turun. H. Moh. Saleh menyatakan, pejabat yang pensiun dan SK-nya belum turun itu masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan di instansinya dan berhak mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat. Namun, apabila SK pensiunnya sudah turun, secara mutlak yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya. Karena itu pihaknya berharap pejabat yang pensiun untuk bersikap sabar menunggu turunnya SK pensiun, sebab proses turunnya SK pensiun tersebut masih memerlukan waktu. ( Yasik, Esha )