Sumenep-Kominfo News Room : Praktisi Hukum Ahmad Novel, SH mengatakan, sebagai upaya mempertahankan Blok Maleo, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep mengajukan yudicial review Permendagri Nomor 08 tahun 2007 ke Mahkamah Agung, sebab langkah itu merupakan satu-satunya jalan untuk membuktikan, apakah Permendagri tersebut melanggar undang-undang atau tidak. Bahkan selain mengajukan yudicial review juga bisa melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri kepada PTUN di Surabaya. Ach. Novel mengemukakan, pengajuan yudicial review kepada MA dan gugatan kepada PTUN itu untuk mengetahui sejauh mana batas wilayah Kabupaten Sumenep yang sebenarnya, sesuai data base yang ada di Pemprop Jatim maupun berdasarkan data dari Program Pengembangan Air Tanah (P2AT). Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Abdur Rahman, SH mengatakan, saran dan masukan elemen masyarakat sangat positif, dan pihaknya sebelum melakukan langkah tersebut akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Namun yang jelas, pembagian dana hasil migas itu harus signifikan, mengingat secara geografis, Kabupaten Sumenep yang paling dekat dengan lokasi pengeboran, sehingga yang merasakan dampak sosialnya adalah daerah sekitar pengeboran. Sekedar informasi, pengeboran migas di Blok Maleo yang dikerjakan oleh PT Santos, sesuai Permendagri Nomor 08 tahun 2007 di klaim masuk dalam wilayah Propinsi Jawa Timur. ( Yasik, Esha, Soek )