Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-02-2008
  • 476 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Akan Ajukan Draft Raperda

News Room, Jum’at ( 22/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam waktu dekat ini akan mengajukan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) ke DPRD Sumenep. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R.Titik Suryati, SH mengatakan, tim kecil yang menyusun Draft Raperda PT. WUS itu sedang melakukan revisi, sebab setelah pihaknya melakukan evaluasi, ternyata dalam penyusunannya masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, padahal semestinya harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. Karena itu, Tim akan merevisi bebepara poin, diantaranya tentang modal dasar dan pembentukan Dewan Komisaris Syariah, sebab sesuai UU Nomor 1 tahun 1995, modal dasar hanya sebesar Rp. 20 juta dan tidak ada Dewan Komisaris Syariah, namun dalam UU Nomor 40 tahun 2007 modal dasarnya harus sebesar Rp. 40 juta dan ada Dewan Komisaris Syariah. Menyinggung usulan draft tersebut ke DPRD Sumenep, Titik Suryati menambahkan, pihaknya memang berencana untuk menyerahkan draft Raperda tentang PT. WUS tersebut, bersamaan dengan Raperda yang lain dalam kurun waktu minggu ini. ( Yasik, Esha )