News Room, Selasa ( 01/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana mekarkan Desa Sapeken Kecamatan Sapeken (Pulau Sapeken) yang terdiri dari 7 Dusun menjadi 3 Desa. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach Nursalam, S.Sos, M.Si mengatakan, pemekaran Desa Sapeken merupakan tindak lanjut dari harapan warga masyarakat Desa setempat, yang berkeinginan untuk memekarkan Desanya, guna mempermudah pelayanan pada masyarakat. Untuk pemekaran Desa, sejatinya bukan kewenangan Pemerintah Daerah, melainkan pemekaran Desa harus ada usulan dari masyarakat, sedangkan Pemerintah Kabupaten hanya sebatas fasilitasi pemekaran Desa tersebut. ”Pemekaran ini merupakan tindak lanjut dari harapan masyarakat, sebab untuk pemekaran Desa harus dari usulan masyarakat. Kami hanya memfasilitasi saja pemerkaran Desa tersebut dalam bentuk administratifnya, diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemekaran Desa, seperti jumlah penduduknya memenuhi ketentuan yang sediktnya 1 Desa berjumlah 1.500 jiwa, batas wilayah dan setelah dimekarkan harus ada pembentukan BPD, perangkat Desa dan,”tegasnya. H. Ach. Nursalam menyatakan, sejatinya warga masyarakat Desa Sapeken sudah lama mengajukan pemekaran Desa setempat, namun pihaknya baru bisa menindak lanjuti usulan pemekaran tersebut pada tahun ini. Alasannya, sejak pengajuan pemekaran Desa Sapeken terbentur dengan kegiatan penting, seperti pemilihan legislatif dan Kepala Daerah. Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Bapedda, BPMP-KB, Dispenduk Capil, dan 3 Dinas PU, untuk memberikan pemahaman tentang pemekaran Desa tersebut, sekaligus rencana pelaksanaan sosialisasi pemekaran Desa Sapeken pada warga masyarakat. ”Paling lambat pemekaran Desa Sapeken selesai dalam waktu 2 tahun, dan untuk menetapkan Desa yang definitif tidak hanya disahkan melalui Peraturan Daerah semata, namun harus mendapatkan Nomor Induk Desa dari pemerintah pusat,”ungkapnya. Sementara itu pemekaran Desa Sapeken yang direncanakan 7 Dusun dibagi menjadi 3 Desa, yakni untuk Dusun Sadulang Besar, Dusun Sadulang Kecil, dan Dusun Saular masuk dalam pemekaran Desa yang baru, dan Dusun (pulau) Saebus dan Dusun (pulau) Saur juga masuk dalam pemekaran Desa yang baru, sedangkan 2 Dusun yang lainnya bergabung dengan yang lama, yakni Desa Sapeken. ( Yasik, Esha