News Room, Senin ( 06/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak main-main untuk menindakan tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Buktinya, sedikitnya ada sejumlah PNS yang menerima sanksi. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Sidang Paripurna Atas Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumenep, di Gedung DPRD, Senin (06/12) mengatakan, sejak dilantik sebagai Bupati, sudah memberikan sanksi tegas pada 5 orang PNS yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya sengaja memberikan sanksi tegas bagi PNS yang nakal, sebagai bentuk tindakan tegas yang harus dilakukan pemerintah daerah terhadap aparaturnya, selain itu langkah itu untuk mendisiplinkan PNS dalam melaksnakan tugas pokok dan fungsinya. ”Yang jelas, pemberian sanksi bagi PNS itu tidak berdasarakan rasa suka atau tidak suka, bahkan rasa kebencian Bupati dan Wakil Bupati pada PNS di jajarannya. Tapi, kami memberikan sanksi itu dalam rangka mewujudkan dan memajukan Sumenep kearah yang lebih baik,”tegasnya. Bupati menyatakan, sanksi bagi 5 PNS itu, diantaranya penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat. Karena itu, diharapkan dengan adanya tindakan tegas Pemerintah Daerah terhadap aparatur pemerintahnya itu tidak ada lagi PNS yang menjadi korban akibat yang bersangkutan melanggar ketentuan dan perundang-undangan. ”Kami minta PNS benar-benar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai melanggaranya, karena kami akan menegakkan aturan main yang berlaku bagi PNS yang melanggar,”ungkapnya. (Yasik,Esha)