News Room, Selasa ( 16/12 ) Sebanyak 10.985 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menggunakan Nomor Identitas Pegawai (NIP) baru. Pemerintah Kabupaten Sumenep mengawali penggunaan NIP baru itu dengan menggelar peresmian dan sosialisasi di Hotel Utami, Selasa (16/12). Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM mengatakan, diresmikannnya penggunaan NIP baru untuk tingkat Kabupaten di Jawa Timur baru dilakukan tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sumenep. Penggunaan NIP baru berlaku secara nasional, sebagimana tertuang dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil. Bupati menyatakan, perubahan NIP Pegawai Negeri Sipil sebagai rangkaian dari reformasi birokrasi, sesuai perkembangan tuntutan untuk meningkatkan kedisplinan PNS. “Perubahan ini mutlak dan harus untuk reformasi birokrasi. Namun untuk mencapai itu, perubahan tidak hanya pada NIP-nya saja, melainkan harus ada kesiapan dan dukungan dari PNS menerima perubahan itu sendiri. Sebab jika tidak siap, PNS hanya akan menjadi penumpang saja,â€Âtegasnya. Di tempat yang sama, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional II Surabaya, Supardi menuturkan, untuk meningkatkan kedisiplinan pada ID-Card Pegawai juga terpasang alat khusus yang fungsinya sebagai pemantau keberadaan PNS saat jam kerja oleh Badan Kepegawaian Daerah. “Keberadaan PNS akan mudah terpantau, sebab ada alat microchip yang bisa dideteksi oleh petugas BKD, misalnya kalau PNS ke supermarket dan membawa kartu PNS akan ketahuan, bahwa saat jam dinas ada diluar kantor,â€Âungkapnya. Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Nur Muhammad, M.Si menambahkan, NIP Pegawai Negeri Sipil yang semula hanya 9 angka berubah menjadi 18 angka. NIP dengan 18 angka meliputi 8 angka pertama menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir PNS yang bersangkutan, 6 angka kedua terdiri dari tahun dan bulan pengangkatan menjadi PNS, 1 angka ketiga jenis kelamin PNS, 3 angka ke 4 pengenal yang menunjukan Nomor Urut PNS apabila 15 angka NIP PNS sama dengan yang lain. ( Yasik, Adjie )