News Room, Selasa ( 08/06 ) Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 131.435/435/011/2010 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep sebagai Hari Yang Diliburkan. Dan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 270/497/435.203/2010 tanggal 4 Juni 2010, perihal penetapan Hari Libur Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Juni 2010, sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan Hari “H†Pelaksanaan Pilkada Sumenep sebagai Hari Libur bagi lembaga pemerintahan di Kabupaten Sumenep. ( Esha )