News Room, Sabtu ( 17/05 ) Kebijakan PT. Garam dalam pembagian lahan yang tidak melibatkan Yayasan Tanah Leluhur (YTL), membuat Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai mediator penyelesaian sengketa lahan pegaraman mengambil sikap. Pemkab Sumenep meminta PT. Garam untuk tetap melibatkan YTL dalam pembagian lahan. Keputusan ini memang berbeda dengan kebijakan PT. Garam yang tidak akan melibatkan YTL dalam kerjasama itu. Assisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Iskandar Zulkarnain, MM berharap, PT. Garam mempertimbangkan keterlibatan YTL. Sebab, program kerjasama penggarapan lahan itu merupakan usulan dari YTL ke Komisi III DPR-RI. â€ÂSelama ini penggarapan lahan PT. Garam diusulkan YTL. Sedangkan PT. Garam memang tidak mau bekerjasama dengan YTL,†ujarnya. Tapi sebagai mediator, H. Iskandar memiliki pendapat berbeda untuk menyelesaikan sengketa lahan pegaraman. Sebab, formatnya yang mengusulkan YTL, maka bagaimanapun juga YTL harus dilibatkan. Jadi, PT. Garam tetap melakukan kerjasama dengan petani garam. â€ÂPetani YTL yang akan dapat adalah petani yang sesuai dengan kriteria, yakni miskin dan tidak punya lahan,†terangnya. H. Iskandar mengatakan, sesuai dengan rekomendasi dari DPR-RI, kerjasama hak penggarapan lahan pegaraman antara PT. Garam langsung dengan petani. â€ÂTapi, kami minta petaninya YTL. Karena yang nuntut penggarapan lahan ini adalah YTL. Walaupun nantinya penandatangannya dengan petani,†ujarnya. Sampai saat ini, Pemkab Sumenep masih menunggu dari PT. Garam, kapan kerjasama itu bisa direalisasikan. â€ÂKami masih menunggu dari pihak PT. Garam. Penyerahan ini terserah PT. Garam,†katanya. Sementara itu, Kepala Biro Hukum PT. Garam, H. RB. A. Farid Zahid, SH mengatakan, pihaknya tetap tidak akan melibatkan Yayasan Tanah Leluhau dalam kerjasama itu. Alasannya, rekomendasi dari DPR-RI adalah kerjasama PT. Garam dengan petani secara langsung. Tapi, dia juga tidak akan menolak jika ada petani anggota YTL yang juga masuk sebagai penerima. â€ÂSilahkan petani anggota YTL. Asalkan, mereka tidak mengatas namakan YTL. Kita akan langsung memberikan kepada petaninya,†tegasnya. ( Nita, Esha )