News Room, Jumat ( 30/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, mulai membenahi aset wisata Pantai Lombang setelah turunnya putusan Mahkamah Agung atas sengketa lahan di kawasan wisata tersebut, Jumat (30/09). Sebelum dilakukan pembenahan aset di kawasan wisata Pantai Lombang, Kepala Kantor Satpol Polisi Pamong Praja, Kafrawi, S.Sos, M.Si membacakan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung atas kasus perdata sengketa lahan di Pantai Lombang. Kafrawi mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Sumenep, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung atas kasus perdata sengketa lahan di Pantai Lombang, memenangkan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Untuk itu, setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Desember 2010, yang memutuskan menolak kasasi dalam kasus perdata sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Lombang yang diajukan Hasim, sejak saat itu, putusan MA tersebut, tanah yang sebelumnya merupakan sengketa merupakan hak milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. ”Sejak tanggal 15 Desember 2010 sengketa tanah dilahan wisata Pantai Lombang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tanah yang menjadi sengketa, tetap menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.”tegasnya. Ditempat yang sama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH menyatakan, pembacaan putusan atas kasus perdata sengketa lahan di wisata Pantai Lombang tidak dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sumenep, sebab pembacaan putusan itu konteknya bukan ”eksekusi” oleh Pengadilan Negeri Sumenep. ”Karena sesuai putusan Pengadilan Negeri Sumenep, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung, mutlak memenangkan Pemerintah Kabupaten Sumenep atas kasus perdata sengketa lahan tersebut, tidak perlu dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumenep. Apalagi lahan yang menjadi sengketa, sebelumnya sudah dalam kekuasan pemerintah daerah sejak tahun 1991, sehingga menurut pengadilan setelah ada putusan MA sudah kewenangan mutlak Pemerintah Daerah.”tegasnya. Setelah itu dilakaukan pembacaan putusan teresbut, Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si secara simbolis memasang papan pengumuman yang menyatakan tanah di kawasan wisata Pantai Lombang merupakan hak milik pemerintah daerah sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1999 K/Pdt/2010 tertanggal 15 Desember 2010. Bahkan untuk sementara, pemerintah kabupaten sumenep menutup wisata pantai lombang selama 7 hari, untuk dilakukan pembenahan sekaligus penataan aset di kawasan wisata tersebut. Sebelumnya pada awal 2009, salah seorang warga setempat, Hasim mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1 hektare yang berada di kawasan dalam Pantai Lombang yang selama ini ditetapkan sebagai lokasi wisata, sekaligus mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep. Setelah melalui sidang beberapa kali sejak April hingga Oktober 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat, sekaligus menegaskan lahan seluas 1 hektare yang diklaim milik penggugat, sebagai aset Pemerintah Daerah. Kemudian penggugat melanjutkan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun juga ditolak, bahkan penggungat mengajukan kasasi ke MA dan putusan MA juga menolak gugatan penggugat. ( Yasik, Esha )