Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-02-2011
  • 619 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Programkan Isbath Nikah

News Room, Kamis ( 03/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, memprogramkan isbath nikah (pengesahan akad nikah) bagi pasangan suami isteri yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) pada APBD 2011. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hj. R. Titik Suryati, SH, MH mengatakan, dalam merealisasikan program isbath nikah pihaknya bekerja sama dengan pimpinan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama. Pada tahun ini, jumlah pasangan suami-isteri (pasutri) yang mengikuti program isbath nikah sebanyak 200 pasutri yang akad nikahnya belum dicacatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). "Mereka yang menjadi peserta isbath nikah sebenarnya sudah melangsungkan akad nikah. Namun, akad nikah mereka belum dicatatkan ke KUA, sehingga secara hukum negara, status akad nikahnya belum diakui,ā€¯tegasnya. Hj. Titik Suryati menyatakan, biaya administrasi proses penetapan nikah peserta program isbath nikah, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2011, mulai biaya proses sidang isbath nikah hingga memperoleh buku nikah dari KUA. Untuk tahun ini, peserta program isbath nikah yang digagas kami sebanyak 200 pasutri dan pendataan pasangan suami isteri yang menjadi calon peserta isbath nikah dilakukan oleh jajaran Kementerian Agama Sumenep. "Tapi ada pula pasangan suami isteri yang mendaftarkan diri secara langsung untuk dimasukkan sebagai peserta program isbath nikah,"ungkapnya. Sementara itu, mengawali program isbath nikah telah dilakukan di lapangan Kecamatan Guluk-guluk, Rabu (02/02) sebagai bagian dari kegiatan "Kulminasi Program 99 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati Sumenep"yang dipusatkan di Kecamatan Guluk-guluk. ( Yasik, Esha )