Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-06-2011
  • 422 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Sulit Wujudkan PBB Gratis

News Room, Selasa ( 14/06 ) Penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dampaknya sulit diwujudkan. Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2011, tentang bantuan pembayaran PBB bagi keluarga tidak mampu, dianggap oleh anggota DPRD Sumenep, merupakan kebijakan yang dipaksakan. Karena, hingga saat ini cantolan perbup tersebut, berupa peraturan daerah (perda) belum ada. Anggota Komisi A DPRD Sumenep, Rukminto, SH menjelaskan, mestinya perbup itu muncul, setelah ada perda. Sedangkan, perda sendiri masih tersendat, sebab pembahasan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sampai sekarang tidak kunjung tuntas. “Secara pribadi, saya menilai penerbitan Perbup Nomor 9 tahun 2011 ini, merupakan kebijakan liar. Padahal, perda belum disahkan, kenapa perbup justru sudah muncul ?,”kata Rukminto, dikantor DPRD Sumenep, Selasa (14/06). Rukminto yang juga politisi dari Partai Golkar Sumenep ini, menganggap bahwa PBB gratis itu tidak akan terlaksana tahun 2011. “Seharusnya pembahasan RPJPD dan RPJMD selesai paling lama 2-3 bulan setelah bupati dilantik. Tapi kenyataannya, sampai 8 bulan ini pembahasan tersebut tidak rampung. Kami tidak mengerti dimana letak kesulitannya, karena itu tugas anggota panitia khusus (pansus),”ungkapnya. Rukminto juga mengaku pesimis, PBB gratis itu bisa terwujud, karena pemerintah pusat sekarang ini lagi gencar-gencarnya menghimbau warga supaya membayar PBB. “Untuk itu, kami tidak yakin program penggratisan PBB bisa terlaksana tahun ini,”pungkasnya. Sementara, sebanyak 20 orang anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Sumenep, tidak bisa dimintai keterangan. Karena, mereka sedang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Nusa Tenggara Barat, terkait konsolidasi RPJMD. ( Nita, Esha )