Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-02-2007
  • 571 Kali

PEMERINTAH PRIORITASKAN USIA KRITIS DALAM PENGANGKATAN CPNS

Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah menegaskan, dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak ada diskriminasi. Semua yang dianggap telah memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi CPNS. Hal ini disampaikan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Negara, Tasdik Kinanto di Jakarta kemarin. Syarat itu meliputi masa kerja, usia, dan kualifikasi pendidikan. Pada prinsipnya, lanjut Tasdik, pemerintah ingin menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer itu tanpa menimbulkan permasalahan. Pengangkatan itu meliputi berbagai jenis latar belakang, seperti guru dan tenaga penyuluh. Ada guru bantu, guru tidak tetap (GTT) dan Wiyata Penyuluh, juga ada di bagian kesehatan dan pertanian. Tasdik mengakui ada salah persepsi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Jadi, kata Tasdik, tidak ada kesan memprioritaskan tenaga guru. Karena itu, untuk memperjelas hal ini, pemerintah akan segera menyelesaikan revisi terhadap PP tersebut, sekarang sedang dibahas dan diharapkan secepatnya dalam bulan ini sudah selesai. Namun, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, dan sudah memasuki usia kritis, yakni telah mencapai usia 46 tahun. Pemberian prioritas itu berdasarkan database yang diolah oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dengan database itu, masing-masing daerah nantinya akan mengumumkan nama-nama tenaga honorer yang akan diangkat. Berdasarkan PP Nomor 48 itu pula, pengangkatan tenaga honorer itu akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2009 mendatang. ( JP, Esha )