Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-12-2008
  • 296 Kali

Pemerintah Turunkan Harga Premium Dan Solar

News Room, Senin ( 15/12 ) Berdasarkan Siaran Pers Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 73/Humas DESDM/2008 tanggal 14 Desember 2008 melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Sutisna Prawira, bahwa terhitung berlaku mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Desember 2008, harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Bensin Premium turun menjadi Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per liter dan Minyak Solar (Gas Oil) turun menjadi Rp. 4.800,00 (empat ribu delapan ratus rupiah) per-liter. Keputusan Pemerintah menurunkan harga Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah terkait dengan penurunan harga minyak mentah di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, pertimbangan defisit dalam APBN, dan dorongan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kegiatan sektor riil. Ketetapan penurunan harga ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 tahun 2008 tanggal 14 Desember 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 tahun 2008, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri-Menteri terkait dalam melakukan evaluasi terhadap harga jual eceran bahan bakar minyak tertentu setiap bulan, disesuaikan dengan perkembangan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap penetapan harga BBM bersubsidi domestik. ( Esha )