News Room, Jum’at ( 10/04 ) Pemilu ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 05 dan 07, Desa Talang Kecamatan Saronggi, bakal dilangsungkan Sabtu besok (11/04), sehingga surat undangan untuk pemilih di TPS 05 sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yakni berjumlah 396 pemilih, dan TPS 07 sebanyak 306 pemilih, langsung disebarkan Jum’at (10/04) siang. Keputusan pelaksanaan Pemilu ulang itu, berdasar kesepakatan antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Rapat tertutup yang digelar di Kantor KPU, Jum’at pagi (10/04) pagi, dihadiri aparat kepolisian dan anggota PPS setempat. Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep, Rifa’ie mengatakan, keputusan dilakukannya pencontrengan ulang di TPS 5 dan 7, Desa Talang Kecamatan Saronggi, karena sesuai laporan yang diberikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) setempat, bahwa proses pelaksanaan pencontrengan di 2 TPS tersebut, memang ditemukan kejanggalan-kejanggalan. “Dengan kejanggalan itu, kami rekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang. Kami sudah menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bahwa di 2 TPS tersebut bakal dilakukan Pemilu ulang. Dan, KPPS ternyata langsung menyampaikan ke PPS, kemudian PPS ke PPK, dilanjutkan PPK ke KPU, sehingga, ada kesepakatan adanya Pemilu ulang,â€Âterang Rifa’ie, pada wartawan di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jum’at (10/04). Sementara, anggota KPU Kabupaten Sumenep, Drs. Hidayat Andiyanto, mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah siap melaksanakan Pemilu ulang di 2 TPS tersebut pada Jum’at (10/04) ini. Namun, karena keputusan Pemilu ulang itu baru disepakati Kamis (09/04) sore kemarin, maka KPU dan Panwaslu Kabupaten menyepakati Pemilu ulang itu dilaksanakan Sabtu (11/04). “Untuk logistik berupa Surat Suara (SS) dan formulir sudah siap. Hanya saja, formulir DPR-RI di TPS 07 terpaksa diganti, karena sebagian sudah terpakai,†tegasnya. Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, menerangkan, jadwal pelaksanaan Pemilu ulang di 2 TPS tersebut, disesuaikan dengan jadwal biasanya. “Pemungutan suara di masing-masing TPS tetap dimulai pukul 07.00 WIB,â€Âterangnya menambahkan. Sebelumnya, keputusan pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut, karena memang ditemukan adanya kejanggalan. Untuk di TPS 05, ditemukan 4 surat suara yang sudah tercontreng, dan TPS 07, kerahasiaan pemilih tidak terjamin. ( Nita, Esha )