Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2009
  • 368 Kali

Pemilu Ulang TPS 5 dan 7 Talang Dilangsungkan Sabtu Besok

News Room, Jum’at ( 10/04 ) Pemilu ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 05 dan 07, Desa Talang Kecamatan Saronggi, bakal dilangsungkan Sabtu besok (11/04), sehingga surat undangan untuk pemilih di TPS 05 sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yakni berjumlah 396 pemilih, dan TPS 07 sebanyak 306 pemilih, langsung disebarkan Jum’at (10/04) siang. Keputusan pelaksanaan Pemilu ulang itu, berdasar kesepakatan antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Rapat tertutup yang digelar di Kantor KPU, Jum’at pagi (10/04) pagi, dihadiri aparat kepolisian dan anggota PPS setempat. Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep, Rifa’ie mengatakan, keputusan dilakukannya pencontrengan ulang di TPS 5 dan 7, Desa Talang Kecamatan Saronggi, karena sesuai laporan yang diberikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) setempat, bahwa proses pelaksanaan pencontrengan di 2 TPS tersebut, memang ditemukan kejanggalan-kejanggalan. “Dengan kejanggalan itu, kami rekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang. Kami sudah menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bahwa di 2 TPS tersebut bakal dilakukan Pemilu ulang. Dan, KPPS ternyata langsung menyampaikan ke PPS, kemudian PPS ke PPK, dilanjutkan PPK ke KPU, sehingga, ada kesepakatan adanya Pemilu ulang,”terang Rifa’ie, pada wartawan di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jum’at (10/04). Sementara, anggota KPU Kabupaten Sumenep, Drs. Hidayat Andiyanto, mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah siap melaksanakan Pemilu ulang di 2 TPS tersebut pada Jum’at (10/04) ini. Namun, karena keputusan Pemilu ulang itu baru disepakati Kamis (09/04) sore kemarin, maka KPU dan Panwaslu Kabupaten menyepakati Pemilu ulang itu dilaksanakan Sabtu (11/04). “Untuk logistik berupa Surat Suara (SS) dan formulir sudah siap. Hanya saja, formulir DPR-RI di TPS 07 terpaksa diganti, karena sebagian sudah terpakai,” tegasnya. Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, menerangkan, jadwal pelaksanaan Pemilu ulang di 2 TPS tersebut, disesuaikan dengan jadwal biasanya. “Pemungutan suara di masing-masing TPS tetap dimulai pukul 07.00 WIB,”terangnya menambahkan. Sebelumnya, keputusan pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut, karena memang ditemukan adanya kejanggalan. Untuk di TPS 05, ditemukan 4 surat suara yang sudah tercontreng, dan TPS 07, kerahasiaan pemilih tidak terjamin. ( Nita, Esha )