Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-10-2011
  • 440 Kali

Pemkab Adakan Penyuluhan Hukum Terpadu Di Kepulauan

News Room, Jumat ( 07/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak mengadakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu untuk 8 Kecamatan diwilayah kepulauan. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH, Jumat (07/10) mengatakan, pihaknya memang pada tahun 2011 ini, tidak menggelar penyuluhan hukum terpadu, khususnya untuk 8 Kecamatan di wilayah kepulauan. Penyebab tidak dilaksanakannnya penyuluhan hukum tersebut, akibat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2011 tidak menganggarkan dana kegiatan programnya. ”Kami rencananya menganggarakan dananya di APBD Perubahan 2011, tapi gagal dimasukkan dalam APBD Perubahan 2011, karena waktu pembahasannya bulan ini, sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan hingga akhir tahun ini.”tegasnya. Titik Suryati menyatakan, untuk kegiatan penyuluhan hukum di 19 Kecamatan wilayah daratan sudah selesai dilaksanakan pada bulan Juni 2011 lalu. Namun yang jelas pada tahun 2012 mendatang, pihakya pasti mem program penyuluhan hukum terpadu untuk kecamatan kepulauan, termasuk juga Kecamatan wilayah daratan. ”Kami sudah rencanakan untuk kegiatan penyuluhan hukum di wilayah Kecamatan kepuluan jadwal pelaksanakan setidaknya dimulai pada bulan April 2012.”ungkapnya. Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrori Manan, S.Ag mengungkapkan, pihaknya sudah berkomitmen bersama pihak terkait untuk mengalokasikan anggaran program penyuluhan hukum di Kecamatan daratan dan kepulauan APBD tahun 2012, sehingga program penyuluhan hukum terpadau bagi warga masyarakat di Kecamatan kepulauan tidak melalui APBD Perubahan. ”Komisi A DPRD dan Bagian Hukum pada APBD 2011, memang tidak menganggarkan program penyuluhan hukum terpadu untuk Kecamatan wilayah kepuluan, sebab beberapa pertimbangan diantaranya faktor cuaca dan kekuatan anggaran APBD. Dengan pertimbangan tersebut, kami sepakat untuk mengalokasikannya di APBD Perubahan 2011, tapi ternyata dengan waktu pembahasan APBD Perubahan bulan ini, tidak mungkin dilakukan kegiatannya di kepulauan, dan kami sepakat mengadakannya tahun depan.”imbuhnya. Sementara itu kegiatan penyuluhan hukum terpadu tersebut dalam setiap kegitannya melibatan semua pihak terkait, seperti Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Pengadilan Agama. ( Yasik, Esha )