Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-08-2013
  • 397 Kali

Pemkab Ijinkan Pejabat PNS Bawa Mobdin Untuk Mudik Lebaran

News Room, Senin ( 05/08 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mengijinkan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungannya menggunakan fasilitas negara, baik motor maupun mobil dinas (mobdin) digunakan untuk kegiatan mudik, selama cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 Hijriyah. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si menjelaskan, Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim sudah mempertanggung jawabkan operasional mobdin pada masing-masing Satuan Kerja Parangkat Daerah (SKPD), sehingga pejabat yang memperoleh fasilitas tersebut mempunyai kewenangan mempergunakan, termasuk untuk kegiatan mudik. "Pejabat yang mendapat fasilitas mobdin untuk operasional, memang diijinkan dibawa mudik lebaran 2013,"kata Sekda Sumenep. Menurut Sekda, jika selama libur dan cuti bersama Idul Fitri ini semua kendaraan dinas ditinggal di kantor, dinilai kurang aman, apalagi Pemkab Sumenep memang tidak memiliki tempat parkir yang mememadai untuk menampung semua kendaraan dinas tersebut. "Karena dinilai kurang aman dan tidak mempunyai areal parkir yang memadai, maka Pemkab Sumenep mengambil kebijakan dengan tidak melarang pejabat yang mendapat amanat mobdin, menggunakannnya untuk kegiatan mudik lebaran,"terangnya. Sesuai ketentuan pejabat yang membawa mobil dinas untuk mudik, kata Sekda, secara pribadi harus menanggung segala biaya jika nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. "Semua risiko harus ditanggung sendiri bagi pejabat yang membawa mobdin saat mudik, termasuk biaya operasional tidak boleh dimasukkan pada perjalanan dinas atau APBD, karena kegiatan tersebut bukan untuk kepentingan dinas yang melekat pada jabatan pejabat pengguna mobil dinas tersebut,"ungkapnya. ( Nita, Esha )