News Room, Kamis ( 03/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadwalkan melaksanakan sosialisasi pada warga masyarakat Desa Sapeken Kecamatan Sapeken, dalam rangka tindak lanjut rencana pemekaran Desa tersebut. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach. Nur Salam, S.Sos, M.Si mengatakan, pihaknya menjadwalkan pelaksanaan sosialisasi pemekaran Desa pada warga masyarakat Desa Sapeken pada tanggal 10 Maret 2011 besok, apabila kondisi cuaca membaik, dan ada kapal yang beropersai ke kepulauan tersebut. Pelaksanaan sosialisasi pemekaran Desa itu bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme pemekaran Desa yang harus dilakukan oleh masyarakat setempat. Karena itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan angket yang harus diisi oleh Komite Pemekaran Desa, dan Tokoh masyarakat terkait tanggapan dan persetujuan pemekaran Desa. ”Komite Pemekaran Desa dan Tokoh masyarakat harus mengisi blanko tersebut yang harus disahkan oleh Kepala Desa Sapeken dan BPD Desa Sapeken setempat, untuk mengesahkan pengisian blankonya,”tegasnya. H. Ach. Nur Salam menyatakan, pemekaran Desa Sapeken Kecamatan Sapeken memang diharapkan oleh perangkat Desa dan masyarakat setempat. Untuk pelaksanaan pemekaran Desa itu, sesuai dengan aturan, selesai dalam waktu 2 tahun, namun pemekaran Desa bisa dilakukan dalam waktu secepatnya, jika masyarakat sudah siap menyediakan sarana dan prasana Desa yang baru. ”Hanya saja, untuk menetapkan Desa yang definitif, pengesahannya tidak hanya melalui Peraturan Daerah semata, namun harus mendapatkan Nomor Induk Desa (Pemeritahan Desa) dari Pemerintah Pusat,”ungkapnya. Sementara itu, pemekaran Desa Sapeken yang terdiri dari 7 Dusun itu, rencanya pemekarannya menjadi 3 Desa, yakni untuk Dusun Sadulang Besar, Dusun Sadulang Kecil, dan Dusun Saular masuk dalam pemekaran Desa yang baru, Dusun Saebus dan Saur juga masuk dalam pemekaran Desa baru, sedangkan 2 Dusun yang lainnya bergabung dengan Desa lama, yakni Desa Sapeken. ( Yasik, Esha )