News Room, Jum’at (07/12) Masih tingginya angka pengangguran, baik di tingkat nasional maupun Kabupaten yang hampir mencapai 10,99 prosen, ternyata menjadi beban terberat bagi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) untuk segera diatasi. Namun, pengentasan pengangguran itu tidak bisa diselesaikan oleh Depnaker sendiri, karena Depnaker tidak mampu menciptakan kesempatan kerja, yang mampu menciptakan kesempatan kerja hanya sektor riil saja. Demikian diungkapkan Matius Silalahi, Direktur Promosi Perluasan Kesempatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, usai memberikan arahan dalam pelatihan Pendayagunaan Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional (TKPMP), Jum’at pagi (06/12) di Hotel Utami Sumekar. Menurut Silalahi, persoalan pengentasan pengangguran itu, bukan hanya tanggung jawab Depnaker, tapi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun pengguna tenaga kerja. Karena, fungsi Depnaker hanya sebagai fasilitator dan memberikan pelayanan bagi pengguna tenaga kerja dan pencari kerja. Sehingga pihaknya meminta kepada sektor riil, supaya menciptakan kesempatan kerja, agar masyarakat tidak ada lagi yang menganggur dan kemiskinan bisa cepat teratasi. Silalahi menerangkan, penyerapan tenaga kerja itu tergantung pada pertumbuhan ekonomi, untuk tahun 2007 pertumbuhan ekonomi mencapai 6,3 prosen, namun tenaga kerja yang terserap hanya sekitar 1 juta lebih, mengingat penyerapan 1 prosen pertumbuhan ekonomi sebanyak 200.000 hingga 250.000 tenaga kerja. Padahal, sebelum krisis moneter melanda Indonesia, pertumbuhan ekonomi 1 prosen, mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 400.000 orang. Silalahi menandaskan, untuk mengatasi pengangguran di tingkat Kabupaten dan Kota, maka masing-masing Kota/Kabupaten harus mampu meningkatkan eksport dari pada impor dan investasi. Kemudian, dituntut menciptakan terobosan-terobosan baru dengan meningkatkan kreatifitas dan inovatif, tanpa itu semua, sulit rasanya pengangguran bisa diatasi, karena masing-masing lembaga pemerintahan sudah memiliki tugas tersendiri, untuk pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, kemudian provinsi sebagai fasilitator dalam rangka penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan. Sedangkan, Kabupaten memang sebagai pelaksana implementasi dari kebijakan tersebut. Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM ketika membuka kegiatan pelatihan pendayagunaan TKPMP mengatakan, bahwa menarik investor ke Sumenep sangat sulit, karena masih banyak kendala, seperti halnya SDM yang ada masih rendah, sehingga tidak mampu bersaing. Apabila hal itu dipaksakan, maka tuan rumah malah akan menjadi bulan-bulanan. Karena itu, pihaknya meminta kepada sektor riil, agar betul-betul menciptakan kesempatan kerja dengan merancang program penyaluran bantuan modal bagi pengusaha. Bahkan, pihaknya berharap kepada 20 orang peserta pelatihan tersebut, supaya modal sebesar Rp. 2,5 juta dipergunakan untuk meningkatkan usahanya. ( Nita, Esha )