Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-11-2011
  • 349 Kali

Pemkab Layangkan Surat Soal Ganti Rugi Raskin Sapeken

News Room, Kamis ( 24/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah setempat, melayangkan surat ke Camat Sapeken, terkait ganti rugi raskin, yang ditemukan dihilangkan oleh 6 Kepala Desa se Kecamatan Sapeken, selama 2 bulan pada awal tahun 2011. Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si menjelaskan, surat itu dikirim tertanggal 24 Nopember 2011, yang berisi 3 poin sesuai rekomendasi dari Bupati KH. A. Busyro Karim, M.Si dan Pimpinan Komisi A DPRD Sumenep. “Isinya, pertama menyangkut penggantian raskin yang dihilangkan oleh 6 Kepala Desa di Kecamatan Sapeken, sesuai hasil klarifikasi. Kemudian, penentuan batas waktu akhir penggantian sampai tanggal 25 Desember 2011,”kata H. Syaiful, di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis (24/11). Untuk isi surat yang ketiga, kata H. Syaiful, pada pelaksanaan penggantian itu, apabila nantinya setelah tim raskin Kabupaten melakukan investigasi kebawah masih ditemukan lagi ada raskin yang hilang diluar hasil klarifikasi tersebut, Kepala Desa wajib menggantinya. “Dalam waktu dekat ini, tim raskin kabupaten akan turun ke Kecamatan Sapeken, guna mengecek pendistribusian raskin. Kalau ditemukan ada yang hilang diluar hasil klarifikasi, ya kepala desa wajib menggantinya kembali,”terangnya. Saiful mengungkapkan, langkah awal terhadap hilangnya raskin itu, memang mengacu pada rekomendasi. “Jadi, 6 Kepala Desa itu wajib mengganti raskin yang telah dihilangkan tersebut,”ujarnya. Sebelumnya, 500 ton raskin jatah Kecamatan Sapeken, diketahui raib berdasarkan laporan dari warga setempat, pada Komisi A DPRD Sumenep. Hasil penelusuran dan kalrifikasi yang dilakukan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten bersama Anggota Komisi A DPRD Sumenep, bahwa 6 Kepala Desa di Kecamatan Sapeken, mengakui telah menghilangkan raskin jatah dua bulan, pada awal tahun 2011 kemarin. ( Nita, Esha )