Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-09-2009
  • 333 Kali

Pemkab Mewajibkan Perusahaan Di Sumenep, Bayarkan THR

News Room, Kamis ( 03/09 ) Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengimbau bagi pengusaha wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan atau lebih. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, imbauan wajib bagi perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya itu sesuai surat edaran yang di keluarkan Bupati Sumenep tertanggal 2 September 2009. “Jadi, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sumenep harus dan wajib memberikan THR kepada pekerjanya, dengan masa kerja 3 bulan,”terang Madani, pada wartawan di kantornya, Kamis (03/09). Ia menjelaskan, besaran THR tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau satu kali gaji. “Untuk UMK Sumenep pada tahun 2009 sebesar Rp. 690.000,00. Para pekerja memang berhak menerima THR senilai UMK tersebut,”ungkapnya. H. Madani menambahkan, surat edaran dari Bupati terkait imbauan perusahaan wajib memberikan THR itu, mulai Jum’at (04/09), akan disosialisaikan kepada 126 perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep. “Kami berharap kepada seluruh perusahaan, supaya benar-benar memperhatikan imbauan tersebut. Itu demi kesejahteraan pada pekerjanya. ( Nita, Esha )