News Room, Selasa ( 24/07 ) Menindak lanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur, terkait penggunaan BBM non subsidi bagi kendaraan dinas, yang dimulai pada 1 Agustus 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera merealisasikan program pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi mobil dinas. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Syaiful Bahri, M.Si menjelaskan, realisasi program pembatasan itu dengan pemasangan stiker disetiap mobil dinas yang ditempatkan didepan dan dibelakang. “Pemasangan stiker itu akan dilakukan secara serentak tanggal 31 Juli 2012 mendatang. Nah, stiker tersebut dipasang didepan, agar memudahkan petugas SPBU kalau mobil dinas ini tidak memakai BBM bersubsidi. Sedangkan stiker dibelakang, guna memberitahukan pada masyarakat umum, kalau mobil dinas ini menggunakan BBM non subsidi,”katanya. H. Syaiful memastikan, mulai 1 Agustus 2012 nanti, semua mobil dinas di lingkungan Pemkab Sumenep sudah menggunakan BBM nonsubsidi. “Sejak beberapa waktu lalu, kami menyiapkan stiker yang akan ditempelkan ke mobil dinas sebagai tanda wajib menggunakan BBM non subsidi. Kalau sudah ditempel, maka mobil dinas itu tidak boleh memakai BBM bersubsidi,”terangnya. Untuk mengetahui jumlah mobil dinas, baik mobil dinas pejabat maupun operasional, kata H. Syaiful, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset (DPKKA) Kabupaten Sumenep. “Penempelan stiker sebagai tanda wajib menggunakan BBM non subsidi, akan dilakukan dihalaman Pemkab Sumenep. Dan, dijadwalkan Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si akan memulai menempel langsung stiker tersebut ke mobil dinasnya, yang selanjutnya diikuti oleh pejabat lainnya, pada 31 Juli 2012 mendatang,”ungkapnya. ( Nita, Esha )