Sumenep- Infokom News Room : Asisten II Sekda Kabupaten Sumenep Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, MM. mengatakan, dalam menanggulangi masalah Busung Lapar/Gizi buruk yang terjadi di daerah diperlukan langkah-langkah kongkrit dan terkoordinasi, sehingga penanganannya dapat mencapai sasaran yang diinginkan. Hal tersebut dikemukakan H. Sungkono Sidik saat memimpin rapat koordinasi Penanggulangan Busung Lapar di ruang pertemuan Asisten II Sekda, Senin (27/06). Dijelaskan pula, bahwa rapat koordinasi tersebut dimaksudkan, untuk merumuskan kiat-kiat dalam mengantisipasi dan menanggulangi busung lapar/ gizi buruk, yang mungkin terjadi di Kabupaten Sumenep, dengan memadukan program dari Dinas Instansi lintas sektoral, sehingga penanganannya benar-benar cepat dan tuntas. Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep dr. Shinta Oetomo dalam laporannya mengatakan, bahwa kasus busung lapar/ gizi buruk di Kabupaten Sumenep sesuai data terakhir tahun 2004 tercatat sebesar 0,05 % yang tersebar di beberapa Kecamatan daratan dan kepulauan. Dikatakan, langkah-langkah antisipasi yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep diantaranya : Melaksanakan intervensi gizi dengan memberikan bantuan makanan padat gizi (improved formula), memberikan pelayanan gizi dan kesehatan, meningkatkan penyuluhan gizi, melaksanakan investigasi gizi (melacak dan melaporkan kasus), Pelatihan bagi pelaksana gizi Puskesmas, Pertemuan lintas sektoral, membuka Hotline 669964 (melaporkan kasus kurang dari 24 jam). Dalam rapat koordinasi tersebut juga berhasil diputuskan beberapa langkah yang akan dilaksanakan Pemkab Sumenep dalam mengantisipasi dan menanggulangi kasus Busung lapar/ gizi buruk antara lain : mengaktifkan kembali tim pangan Kabupaten Sumenep, menyebarluaskan informasi/ sosialisasi tentang pentingnya gizi, mengaktifkan kembali posyandu, memadukan program sektoral, menyusun program jangka pendek dan menengah, memberikan penghargaan pada kader, penyempurnaan SK Tim pangan, melakukan rapat koordinasi dengan mengikutsertakan para Camat, mengadakan kegiatan operasional secara dini dan melaporkan secara periodik perkembangan kasus busung lapar/Gizi buruk yang terjadi didaerah. (Ts, Im)