Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2011
  • 651 Kali

Pemkab Sumenep Berencana Memanfaatkan Fasilitas LPSE

News Room, Sabtu ( 02/07 ) Dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana memanfaatkan fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronika (LPSE) dalam merealisasikan pengadaan barang dan jasa. Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Sumenep, Chusnur Rofik, mengatakan, pimpinan dua SKPD tersebut sudah mengunjungi lembaganya untuk memberitahukan rencana pengadaan barang dan jasa di instansinya memanfaatkan fasilitas LPSE. Dua SKPD tersebut memanfatakan LPSE dalam pengadaan barang dan jasa yang nilainya miliaran rupiah sehingga pelaksanaan lelang umumnya melalui LPSE. ”Menurut SKPD yang bersangkutan mengharapkan menggunakan LPSE ini, karena mereka khawatir jika tidak melakukan lelang umum melalui LPSE terjadi ganjalan dalam menentukan pemenangnya.”tegasnya. Chusnur Rofik menyatakan sesuai pemberitahuan dua pimpinan SKPD yang berencana memanfaatkan LPSE, nilai pengadaan barang dan jasa di dua instansi tersebut di atas Rp. 5 miliiar. Pada tahun ini, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sumenep masih bisa dilakukan secara manual tidak melalui LPSE, namun pada 2012, semua pengadaan barang dan jasa pemerintah harus melalui LPSE. ”Saat ini memang masa transisi proses pengadaan barang dan jasa dari manual ke elektronika. Pengadaan barang dan jasa yang nilainya Rp. 10 juta hingga maksimal Rp. 200 juta, hanya pengumumannya yang melalui LPSE, selajutnya proses penawaran dilakukan secara manual atau tidak melalui LPSE. Sementara untuk pengadaan barang dan jasa di atas Rp. 200 juta, mulai pengumuman, penawaran, hingga penetapan pemenang harus melalui fasilitas LPSE.”ungkapnya. ( Yasik, Fery )