News Room, Selasa ( 07/06 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap jajaran direksi PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) yang baru, agar bekerja secara optimal dan mengendepankan fungsi pelayanan publik. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si saat pelantikan dan pengambilan sumpah Direksi PT. WUS di Pendopo Agung, Selasa (07/06). PT. WUS sebagai perusahan milik Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengedepankan kinerja pelayanan pada warga masyarakat, dalam rangka membantu serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Direksi PT. WUS hendaknya meningkatkan pencapaian keberhasilan, baik kualitas dan kuantitasnya, bahkan beberapa hal juga perlu pembenahan segera dilakukan perbaikan, sehingga bisa menjadi tulang punggung perekonomian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai perusahaan dibawah Pemerintah Daerah harus memiliki nilai strategis pada peningkatan ekonomi daerah, sekaligus memberi efek multi demensi bagi masyarakat, sebab tujuan pembentukan BUMD tersebut untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui layanan jasa pada warga masyarakat dan sumber daya untuk meningkatan penghasilan Pemerintah Daerah,”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, untuk mewujudkan keinginan tersebut, Direksi PT. WUS dengan manajemen yang baru, bisa melakukan berbagai inovasi dan menangkap sejumlah peluang untuk mengembangkan semua potensi. Bahkan manajemen PT. WUS juga meng-konpensasikan bisnis pada usaha yang memiliki prospek tinggi, untuk mendapatkan keuntungan dan profit yang bermanfaat bagi masyarakat Sumenep. ”Selian itu, PT. WUS harus meningkatkan profesionalisme manajemen perusahaan melalui peningkatan kualitas SDM, memperbaiki mutu pelayanan, dan mengaktifkan tenaga pemasaran, sehingga mampu memperluas pasar.”ungkapnya. Sementara itu, Direksi PT. WUS yang baru, yakni Direktur Utama, Sitrul Arsyi Musa’ie, S.Ag dan Direktur, Agus Sucahyono. Jabatan Direktur Utama dan Direktur, masa kerjanya selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan, dan mereka berhak mendapat penghasilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. ( Yasik, Esha )