Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-10-2014
  • 624 Kali

Pemkab Sumenep Beri Kebijakan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

ews Room, Rabu ( 01/10 ) Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan ruang kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat. Sebab, pemerintah saat ini telah menerapkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Hj. Dwi Regnani, M.Si, M.Kes kepada News Room, di ruang kerjanya, Rabu (01/10). dr. Hj. Dwi mengatakan, program pelayanan Puskesmas gratis yang merupakan program Bupati dan Wakil Bupati dalam visi dan misi Super Mantap untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat di bidang kesehatan. Selanjutnya dengan anggaran sebesar Rp. 17,1 milyar yang dialokasikan untuk penyediaan obat di seluruh Puskesmas, agar pasien tidak lagi dipungut biaya terutama untuk pembelian obat. Sebab anggaran obat-obatan tersebut berasal dari APBD sebesar Rp. 12,5 milyar dan DAK sebesar Rp. 4,6 milyar. ( JuP-01, Fer )