Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-10-2005
  • 488 Kali

PEMKAB SUMENEP GELAR SOSIALISASI PP NOMOR 24 TAHUN 2005

Sumenep-Infokom News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM mengatakan, aparatur pemerintah senantiasa memahami bahwa kondisi pemerintahan saat ini masih dalam taraf pembenahan diri dalam berbagai aspek. Itu sesungguhnya merupakan salah satu dari tujuan reformasi pemerintahan, dan yang terpenting upaya pembenahan diri itu, aparatur pemerintah harus memiliki nilai akuntable yang berdasarkan pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Hal tersebut dijelaskan oleh Bupati, dalam acara Sosislaisiasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (06/10). Bupati mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, aparatur pemerintah harus mengacu kepada beberapa hal, diantaranya pelaksanakan tugas itu sesuai dengan aturan yang ada, sehingga apa pun kinerjanya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain itu aparatur mampu melakukan pengaturan terhadap diri sendiri, artinya, tugas itu ada referensi dan pijakan sesuai Tupoksinya, serta aparatur pemerintah memiliki kepekaan terhadap Tupoksinya, bahkan apabila ditemukan persoalan, selayaknya dicarikan solusi pemecahannya. Terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang perlu diperhatikan, yakni program daerah disesuaikan dengan kebijakan Propinsi dan Nasional. Namun tutur Bupati, pada RPJMD pihaknya lebih merespon kondisi kebutuhan riil lokal masyarakat. Acara Sosilaisasi yang dipimpin langsung Bupati KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM itu dihadiri pula Wakil Bupati Drs. Moh. Dahlan, MM, Sekda Kab. Sumenep, H. Fen. A. Efendy Said, SE, MM, M.Si, Kabag Keuangan H. Masuni, SE, Kepala Dinas, Kantor dan Badan. (Yasik,Esha)