Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-03-2012
  • 759 Kali

Pemkab Sumenep Larang SKPD Mengangkat Tenaga Sukwan Baru

News Room, Senin ( 05/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijajarannya, untuk mengangkat tenaga sukwan baru. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si, Senin (05/03) mengatakan, pimpinan SKPD memang tidak diperkenankan mengangkat tenaga baru dalam bentuk sukwan dan kontrak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS yang menyebutkan Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 tidak boleh mengangkat tenaga honorer dijajarannya. Pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap nasib tenaga sukwan baru, yang pengangkatannya hanya dilakukan oleh pimpinan SKPD saja. ”Jika ada pengangkatan tenaga sukwan baru di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya sepihak oleh pimpinan SKPD saja, karena proses pengangkatannya tanpa sepengetahuan Bupati Sumenep,”tegasnya. Sekretaris Daerah menyatakan, SKPD yang sudah mengangkat sukwan baru, hendaknya mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan keberadaan tenaga sukwan tersebut. Bahkan tenaga sukwan baru terkait dengan penggajiannya tidak boleh menggunakan anggaran belanja pegawai, karena melanggar ketentuan yang berlaku. ”Jadi intinya, SKPD tidak boleh mengangkat sukwan baru, dan kalau sudah ada yang mengangkat sukwan baru, supaya dipertimbangkan kembali pengangkatannya. Dan jangan sampai menggunakan anggaran belanja pegawai untuk menggajinya,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )