News Room, Senin ( 08/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan perijinan. Buktinya, pada tahun ini mengusulkan membuat Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si saat Sidang Paripurna Nota Penjelasan Bupati atas 18 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep tahun 2011, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (08/08) mengatakan, pihaknya ingin memberikan kemudahan pelayanan perijinan pada masyarakat, sekaligus menciptakan sistem perijinan yang efektif, efisien dan transparan. Untuk menodorong terciptanya iklim usaha yang kondsusif serta pemberdayaan ekonomo masyarakat, perlu adanya satu lembaga yang menyelenggarakan pelayanan perijinan secara terpadu dengan sistem satu pintu. ”Karena itu, kami mengsulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organiasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, untuk mewujudkannya, sebab, saat ini sistem pelayanan perijinan masih terpencar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),”tegasnya. Bupati menyatakan, untuk mewujudkan pembentukan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, pihaknya perlu melakukan penyesuaian tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, agar nomenklatur yang berhubungan dengan kegiatan perijinan pada beberapa Dinas Daerah perlu perubahan dan penyesuaian. Untuk itu, pihaknya juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2008 tentang Organiasi dan Tata Kerja Dinas Daerah pada DPRD Sumenep, termasuk juga Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2008 tentang Organiasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. ”Kami ajuakan semua Raperda itu pada rahun ini, agar dibahas bersama dengan DPRD, sebab Raperda itu untuk penyesuaian sebagai tindak lanjut dibentuknya Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, yang proses perijinan lewat satu pintu melalui Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal,”ungkapnya. Sementara itu, Raperda yang lain dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut, yakni Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda Transportasi Jamaah Haji, Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomonikasi Bersama, Raperda Perseroan Terbatas BPRS, Raperda Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau di Kabupaten Sumenep. Selian itu, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyertaan Modal pada Bank BUMN/BUMD, Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Raperda Perusahaan Daerah Air Minum, dan Raperda Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda Retribusi Perijinan Tertentu. ( Yasik, Esha )