News Room, Senin ( 17/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta aparatur pemerintah untuk memahami kode etik jurnalistik, agar mengetahui informasi yang berkembang di media massa. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Utami Sumekar, Senin (17/10) mengatakan, segenap pejabat aparatur pemerintah di Kabupaten Sumenep , yang senantiasa berinteraksi dengan insan pers, baik cetak, elektronik dan media on line, benar-benar harus mengetahui dan memahami kode etik jurnalistik. Dengan pemahaman tersebut, aparatur pemerintah bisa mengetahui informasi yang berkembang di media massa, apakah informasi tersebut termasuk berita yang berbetuk kritik, fitnah dan persoalan. ”Kalau pejabat aparatur pemerintah sudah mengetahui isi informasi/berita yang dimuat media massa, kita sudah tahu apa yang harus diperbuat kalau misalnya ada pemberitaan yang merugikan, kita tahu apa yang perlu kita perbuat dengan hak jawab untuk mengklarifikasi terhadap pemberitaan di media masa tersebut,”tegasnya. Ditempat yang sama Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abd Kahir menyatakan, peserta sosialisasi kode etik jurnalistik sebanyak 70 orang dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan se Kabupaten Sumenep. Pelaksanaan sosialisasi teresbut selama 2 hari sejka tanggal 17 hingga 18 Oktober 2011. ”Melalui kegiatan ini, diharapkan memneberikan pemahaman yang sama tentang pelayan keterbukaan informasi dan membudaakan trnasformasi informasi dan komonikasi yang semakin kondusif.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )