Sumenep-Kominfo News Room : Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdan Siraj, SE, MM Nomor 188/195/ Kep./435.013/2006 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Desa tahun anggaran 2006, maka DAU-Desa tersebut sudah siap dicairkan. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Amsuri, M.Si. Amsuri menuturkan, sebagai tindak lanjut kesiapan pencairan DAU-Desa tersebut, secara resmi Bupati Sumenep sudah melayangkan surat ke masing-masing Camat, baik di wilayah daratan maupun kepulauan, dengan meminta kepada Camat untuk memfasilitasi atau mengawal rapat para Kepala Desa bersama BPD setempat, untuk segera membuat APBDes. Amsuri menerangkan, setelah rapat tersebut rampung dan APBDes siap diajukan, maka DAU-Desa juga secepatnya bisa dicairkan, yang diperkirakan cair sebelum Hari Raya. Amsuri menandaskan, apabila APBDes tentang pencairan dana yang turun kedesa cepat selesai, maka pencairan DAU-Desa juga secepatnya dicairkan. Artinya, pencairan DAU-Desa itu hanya tinggal menunggu pengajuan APBDes dari masing-masing Kades melalui Camat setempat. Lebih lanjut Amsuri menjelaskan, dalam pengajuan pencairan DAU- Desa, para Kades harus melengkapi persyaratan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tahap I, yakni dengan melampirkan berkas APBDes tahun 2006, keputusan Kades tentang penunjukan atasan langsung dan Bendaharawan Desa tahun 2006, foto copy rekening atas nama pemerintah Desa atau Bendaharawan Desa pada Bank terdekat. Kemudian, juga melampirkan rekomendasi Camat yang menyatakan bahwa APBDes yang ditetapkan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta melampirkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) realisasi DAU-Desa tahap II tahun 2005, yang masing-masing rangkap 4 berkas. Ia menambahkan, pencairan DAU-Desa tersebut, akan dicairkan melalui Bank terdekat sebanyak 9 bulan.( Nita, Esha )