News Room, Senin ( 06/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan dana untuk pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2011 sebesar Rp. 4 milyar. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya tidak hanya menyiapkan angaran dana pembebasan PBB di RAPBD sebesar Rp. 4 milyar saja, namun juga termasuk peraturan dan ketentuan teknis lainnya. Pihaknya merencanakan pembebasan PBB itu untuk warga masyarakat kurang mampu, bukan untuk masyarakat yang mampu, dan secara teknisnya PBB gratis itu sasarannya untuk lahan pertanian dan perkebunan. ”PBB gratis ini untuk masyarakat kurang mampu, dengan sasaran lahan pertanian dan perkebunan, sebab kalau berbicara lahan pertanian dan perkebunan pasti yang mempunyai tanah itu orang yang tidak mampu,”tegasnya. Bupati menyatakan, untuk program PBB gratis itu sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Jembrana Bali dan pihaknya juga merencanakan dalam minggu ini melakukan studi banding ke Kabupaten Bantul, Jogyakarta. Itu dilakukan untuk mengetahui pola dan mekanisme daerah lain yang sudah menerapkan program PBB gratis bagi masyarakatnya. ”Untuk pola dan teknis PBB gratis ini, selian untuk lahan pertanian dan perkebunan, memang ada alternatif yang lain, yakni ketentuan nomimal PBB yang digratiskan, misalnya bagi PBB yang nominalnya Rp. 30.000,00 tanpa harus membayar. Tapi, yang jelas untuk pola dan teknsinya kita pertimbangkan, mana yang lebih fleksibel,”tegasnya. ( Yasik, Esha )