Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-12-2012
  • 375 Kali

Pemkab Sumenep Sosialisasikan Tata Cara Kerjasama Daerah 2012

News Room, Senin ( 03/12 ) Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tatacara Kerjasama Antar Daerah beserta Permendagri turunannya, saat ini pelaksanaan kerjasama daerah maupun kerjasama dengan pihak ketiga telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si pada kegiatan sosialisasi Tata Cara Kerjasama Daerah tahun 2012 di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Selasa (03/12). Menurutnya, hal itu karena telah terbangunnya kesadaran, bahwa dalam melaksanakan pembangunan di daerah, pemerintah daerah dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya alam, rendahnya SDM aparatur, minimnya APBD, minimnya penguasaan teknologi, dan sebagainya. “Kondisi tersebut menuntut aparatur daerah untuk melaksanakan kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang didasarkan atas persamaan kepentingan dan kesetaraan kedudukan, pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, bersinergi dan saling menguntungkan,”ujarnya. Sementara esensi penyelenggaraan kerjasama daerah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tatacara Kerjasama Antar Daerah adalah sebagai sarana memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Disamping itu tegas Wakil Bupati, kerjasama daerah juga dapat meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal, mengurangi kesenjangan daerah khususnya di wilayah terpencil, perbatasan dan daerah tertinggal, mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki oleh daerah, dan meningkatkan daya saing daerah. Ditambahkan, jika analisa pembangunan di Kabupaten Sumenep, kerjasama daerah tidak mungkin bisa dilepaskan. Karena, berbagai sumber daya dan potensi yang dimiliki, tidak akan mampu membangun Kabupaten Sumenep. namun, perlu dukungan kerjasama antar daerah atau pihak ketiga. Salah satu masalah kompleks dan mendesak yang dihadapi oleh Kabupaten Sumenep adalah pembangunan kawasan perbatasan, terpencil dan terluar. dengan kondisi geografis yang berpulau-pulau yang satu sama lain berjauhan, Kabupaten Sumenep memang dihadapkan pada situasi yang sangat berat. “Sebab, kita maklum, pembangunan itu adalah kesejahteraan, kesejahteraan bermula dari pemerataan. jika pemerataan pembangunan hanya berkutat di daerah perkotaan atau daratan saja, maka pembangunan tidak akan bisa dinikmati seluruh masyarakat,”tambahnya. ( Ren, Esha )