Sumenep-Infokom News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM saat dikonfirmasi News Room seusai mengikuti Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi di Gedung DPRD Sumenep, Selasa (03/01) mengatakan, Pemkab Sumenep sebenarnya tak ada niat untuk mem-PLT-kan Pejabat. Kebijakan itu diambil untuk menghindari penumpukan Eselon dan menunggu terbitnya pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2003. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sumenep mem-Plt-kan Kepala Dinas, ungkap Bupati KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE,MM menanggapi tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Teknis (Plt). Namun demikian menurut Bupati, sebagai konsekwensinya Pemerintah Daerah tetap akan mendefenitifkan Plt itu jika Pemerintah menetapkan dan memberlakukan pengganti PP Nomor 08 tahun 2003. Selain itu Bupati menjelaskan, sebenarnya pihaknya bisa saja menetapkan Plt saat ini, namun karena landasan Sruktur Organisasi yang baru ditetapkan menjadi Perda mengacu pada rancangan Peraturan Pemerintah (RPP ), pihaknya merasa khawatir ditengah perjalanan ada PP baru yang ujung-ujungnya SO itu harus dirubah kembali dengan yang baru. Pada bagian lain Bupati Sumenep juga menjelaskan, banyaknya Plt itu terjadi pada akhir tahun 2004 lalu, saat itu Perda struktur organisasi No. 20 hingga 24 yang berdasarkan PP Nomor 08 tahun 2003 belum terbit. Setelah memasuki tahun 2005, selain ada kendala Peraturan Perundangan, di Sumenep juga berlangsung 2 agenda penting, yaitu MTQ dan Pilkada. Untuk itu menurut Bupati, Pemerintah Daerah tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak mendefinitifkan pejabat yang masih Plt. ( Yasik, Im, Esha )