Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-02-2025
  • 714 Kali

Pemkab Sumenep Terbitkan Surat Edaran SKP dan PKL, Ini Ketentuannya Sekarang

Media Center, Selasa (18/02) Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan ketentuan baru bagi para peneliti di kalangan akademik maupun instansi pemerintahan. Ketentuan yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, dan Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Nomor 1573 Tahun 2025, terdapat kualifikasi bagi para peneliti dan pemohon SKP. Saat ini SKP dikecualikan bagi tiga kelompok penelitian.

Pertama, penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri. Kedua, Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Yang terakhir, penelitian yang tidak memerlukan SKP ialah kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL)/magang.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2025 atas nama Bupati Sumenep dan ditanda tangani secara elektronik oleh Sekda Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi.

(Han)