News Room, Rabu ( 04/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2012 sebesar Rp. 20 milyar lebih. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, rs. H. Syaiful Bahri, M.Si, Rabu (04/04) mengatakan, perolehan DBHCHT dari pemerintah pusat pada tahun ini sebesar Rp. 20 milyar lebih, perinciannya, dana DBHCHT murni tahun 2012 sebesar Rp. 18,6 milyar, tambahan sisa dana DBHCHT 2011 sekitar Rp. 1,7 milyar, dan tambahan dana sebesar Rp. 523 juta. Hingga saat ini, belum ada pembahasan bersama dengan anggota DPRD Sumenep, guna membicarakan rencana program yang pembiayaannya melalui dana DBHCHT. ”DBHCHT itu pengelolanya 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan SKPD penerima memanfaatkan untuk membiayai program atau kegiatan. Tapi sebelum merealisasikan kedalam bentuk program, harus ada pembahasan bersama lebih dulu dengan anggota DPRD,"tegasnya. H. Syaiful Bahri menyatakan, pembahasan program DBHCHT masing- maisng SKPD penerima dengan DPRD Sumenep, hanya menunggu waktu saja, karena informasinya Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA), sudah menyiapkan data-data untuk pembahasannya di DPRD. Pihaknya berharap SKPD penerima alokasi DBHCHT untuk segera melaksanakan programnya setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Komisi DPRD, supaya pelaksanaan program DBHCHT tidak ada sisa, seperti tahun sebelumnya. ”DBHCHT yang tahun ini lebih besar dibanding tahun 2011, karena pada tahun 2011 alokasi DBHCHT sekitar Rp. 13 milyar,”ungkapnya. Sementara itu, 7 SKPD pengelola DBHCHT 2012, yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset (DPPKA), dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. ( Yasik, Esha )