Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2025
  • 1285 Kali

Pemkab Sumenep Tertibkan PKL, Siapkan Relokasi Baru di Pasar Kayu dan Lainnya

Media Center, Kamis ( 10/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) memberikan waktu tiga hari kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL), di Jalan Raya Pabian Sumenep, Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep untuk segera memindahkan lapak dagangannya.

Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep Moh. Ramli dalam pembinaan yang dilakukan kepada 20 pedagang, meminta para PKL menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk kesediaan mematuhi aturan pemerintah. 

"Dalam surat pernyataan tersebut para PKL menyatakan siap tunduk terhadap peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," ungkap Ramli, Kamis (10/04/2025).

Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali memberikan penjelasan kepada para PKL ini, namun belum diindahkan. Sebab, lokasi yang saat ini ditempati para pedagang merupakan zona merah dilarang untuk kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018.

Karenanya, Ramli menegaskan, DKUPP Kabupaten Sumenep juga telah memberikan solusi dengan menyiapkan beberapa lokasi sebagai alternatif tempat berdagang PKL, yakni di Pasar Anom, Pasar Bangkal, dan Pasar Kayu Pabian.

Bahkan, lokasi di Pasar Kayu yang dijadwalkan akan segera dibersihkan untuk memastikan kenyamanan para pedagang yang direlokasi.

"Kami beri tenggang waktu hingga Minggu mendatang PKL untuk memindahkan seluruh aktivitas dagangnya. Jika ada bangunan semi permanen juga harus dibongkar," tegasnya.

Ramli menambahkan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan para PKL belum juga memindahkan usahanya, maka akan dilakukan penertiban secara paksa sesuai prosedur yang berlaku.

“Para pedagang silahkan melapor kepada tim kami. Nanti akan didata dan diberikan pilihan tempat sesuai kebutuhan mereka,” paparnya.

Ditambahkan, selain para PKL di Desa Pabian, DKUPP juga berencana melakukan pembinaan serupa di titik-titik lain yang sering digunakan PKL berjualan hingga ke bahu jalan, seperti di Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim, Pangarangan.

Pihaknya akan terus bergerak untuk melakukan penataan PKL di Kabupaten Sumenep.

Sementara Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakim, mengaku mendukung apa yang menjadi kebijakan Pemkab Sumenep. Sebab, kebijakan tersebut tidak semata-mata untuk mempersulit PKL, namun untuk kepentingan yang lebih besar.

"Jadi tetap kami dukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah apalagi sudah dilakukan dengan cara-cara yang humanis, bahkan sudah dicarikan solusi untuk ditempatkan di Pasar Kayu," tambahnya. ( Ren, Fer )