Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-04-2009
  • 474 Kali

Pemkab Sumenep Terus Sosialisasikan Pengurusan IMB

News Room, Selasa ( 21/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep terus gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Selain dilakukan di beberapa Kecamatan, petugas juga melakukan sosialisasi melalui metode door-to-door atau mendatangi langsung pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB. Hal ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahkan, dua tahun terakhir angka pemohon naik ke angka signifikan. Seperti halnya di tahun 2007 lalu jumlah pemohon mencapai 1.948 orang atau 113,16 persen. Sedangkan untuk tahun 2008, jumpah pemohon semakin meningkat hingga mencapai 2.693 pemohon atau naik 139,40 persen dari target di tahun sebelumnya. Sementara itu, hingga akhir Maret 2009 ini, baru ada 215 pemohon atau baru 29 persen dari target. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian PU. Cipta Karya Kabupaten Sumenep, H. Abd. Sukur, berharap, masyarakat yang memiliki bagunan tak ber-IMB hendaknya segera mengurus surat-surat bangunannya. Sebab, disamping memberikan legalitas terhadap bangunan yang dimiliki, juga dapat lebih memudahkan dalam setiap pengurusan berbagai ijin usaha yang juga tidak terlepas dari penyertaan IMB. “Yang jelas untuk pengurusan surat-surat usaha lainnya, seperti SIUP, HO, Kredit Bank dan sebagainya, tetap harus menyertakan IMB. Jadi kepemilikan IMB merupakan satu keharusan bagi warga masyarakat pemilik, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” ujar Sukur. Dijelaskannya pula, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi IMB di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Gapura, Talango, dan Kecamatan Giligenting. “Bahkan Rabu besok kami juga jadwalkan untuk melakukan sosialisasi di 2 Kecamatan, yaitu di Kecmatan Nonggunong dan Gayam,” kata H. Sukur. Sementara, untuk Kecamatan Kota memang lebih banyak dikunjungi langsung oleh para petugas lapangan. Bahkan, untuk memberikan kemudahan bagi pemilik bangunan, sebelum tahun 2000 diberi keringanan pengurusan IMB 50 persen dari tarif yang ada. Namun bagi pemilik bangunan diatas tahun 2.000 tetap sesuai tarif Perda Kabupaten Sumenep, yakni untuk bangunan tempat tinggal Rp. 1.200,00/m2 dan untuk bangunan komersial Rp. 6.000,00/m2. ( Ren, Esha )