Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-09-2010
  • 305 Kali

Pemkab Sumenep “Warning” PNS Yang Nambah Cuti Lebaran

News Room, Kamis ( 09/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menekankan Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk tidak menambah cuti Hara Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah, yang dimulai sejak tanggal 09 hingga 13 September 2010. Inspektur Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si mengatakan, Pegawai Negeri Sipil harus benar-benar memanfaatkan waktu cuti libur bersama lebaran dengan sebaik-baiknya, sebab PNS harus masuk kerja pada tanggal 14 September 2010, sehingga tidak ada alasan untuk menambah cuti lebaran. Untuk itu, pihaknya menyerukan PNS harus mentaati ketentuan cuti bersama lebaran, sebab Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak segan-segan menindak tegas PNS yang absen pada hari pertama masuk kerja pada tanggal 14 September. ”Bagi PNS yang berhari raya diluar daerah, hendaknya pergunakan waktu sebaik mungkin, mengigat apabila ada PNS yang tidak masuk kantor pada hari pertama setelah cuti lebaran, akan mendapat sanksi tegas,”tegasnya. H. Moh. Saleh menyatakan, pada hari pertama masuk kerja, pihaknya memang merencanakan menagadakan pemantuan kesejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Itu dilakukan selain untuk mengetahui angka kehadiran PNS di hari pertama masuk kerja setalah cuti lebaran, sekaligus sebagai sarana silaturrahmi dengan PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep. ”Jadi pada intinya, kegiatan pemantuan itu sebagai silaturrahmi pimpinan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan jajaran Pegawai Negeri Sipil di Satuan Unit Kerja,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )